Berdasarkan keputusan resmi yang ditetapkan di Gunung Sugih pada Oktober 2025, Tim SIGERMAS PAK-SI memiliki sejumlah tugas utama, di antaranya:
1. Melakukan pendataan dan penilaian terhadap objek pajak PBB P2 yang belum terdata atau mengalami perubahan kondisi.
2. Melakukan pendataan jenis pajak lain seperti Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, dan jenis pajak daerah lainnya.
3. Melakukan pengawasan dan penagihan terhadap wajib pajak yang belum menyetorkan kewajiban pajaknya.

4. Melakukan entri data hasil pendataan lapangan ke dalam sistem berbasis digital Berbenah Tax PBB-P2.
5. Menyusun laporan hasil pendataan dan penilaian kepada Kepala Bappenda Lampung Tengah untuk menjadi dasar pengambilan kebijakan fiskal daerah.












