Kode Etik Jurnalistik

đź“° Kode Etik Jurnalistik Media Online Indonesia

Ditetapkan oleh Dewan Pers berdasarkan SK No. 03/SK-DP/III/2006

Disesuaikan untuk media online dengan mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber (Dewan Pers, 2012)

Pasal 1 – Independensi

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

➡️ Artinya, wartawan tidak boleh dipengaruhi pihak mana pun dalam menyajikan berita, serta wajib menjaga objektivitas.

Pasal 2 – Profesionalisme

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, dengan:

1. Menunjukkan identitas diri kepada narasumber.

2. Menghormati hak privasi.

3. Tidak menyuap dan tidak menerima suap.

4. Menghasilkan berita berdasarkan fakta yang terverifikasi.

5. Tidak melakukan plagiarisme.

6. Menghormati embargo, informasi latar belakang, dan off the record.

Pasal 3 – Hak Jawab

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional dan profesional.

➡️ Media wajib memberi ruang bagi narasumber atau pihak yang dirugikan untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, atau koreksi terhadap pemberitaan.

Pasal 4 – Sumber Berita

1. Wartawan Indonesia memiliki kewajiban menghormati sumber berita yang tidak ingin disebutkan identitasnya.

2. Dalam keadaan khusus, wartawan dapat menggunakan sumber anonim dengan alasan kuat demi keselamatan sumber atau kepentingan publik.

3. Penyebutan sumber harus berdasarkan izin dan etika.

Pasal 5 – Privasi dan Kehormatan

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa.

➡️ Wartawan juga tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyiarkan hal-hal yang dapat merugikan korban.

Pasal 6 – Larangan Penyalahgunaan Profesi

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

➡️ Setiap bentuk pemberitaan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, kelompok, maupun finansial.

Pasal 7 – Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

1. Media wajib segera meralat, mengoreksi, dan memperbaiki setiap kesalahan dalam pemberitaan.

2. Ralat dan koreksi disampaikan dengan cara yang jelas dan proporsional.

3. Apabila kesalahan berita menimbulkan kerugian, media wajib menyampaikan permintaan maaf.

Pasal 8 – Larangan Hoaks dan Fitnah

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul.

➡️ Setiap berita harus berdasarkan fakta yang telah diverifikasi dan tidak dimanipulasi untuk tujuan tertentu.

Pasal 9 – Tanggung Jawab Publik

Wartawan Indonesia bertanggung jawab kepada publik untuk menyajikan informasi yang benar, mendidik, dan membangun.

➡️ Media harus menjadi sarana informasi publik yang dapat dipercaya, bukan alat kepentingan pihak tertentu.

Pasal 10 – Etika Tambahan untuk Media Daring (Online)

Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik di platform digital, wartawan dan pengelola media online wajib:

1. Menyajikan judul sesuai isi berita, tidak menyesatkan (anti-clickbait).

2. Mencantumkan tanggal, waktu publikasi, dan pembaruan berita.

3. Mengelola kolom komentar untuk mencegah penyebaran ujaran kebencian dan fitnah.

4. Menyertakan sumber jelas bila mengutip berita dari media lain.

5. Memastikan foto, video, dan data digital yang dipublikasikan telah diverifikasi keasliannya.

6. Menghindari manipulasi visual dan disinformasi.

7. Menghapus atau memperbaiki konten yang terbukti salah secara transparan.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

2. Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers (SK No. 03/SK-DP/III/2006)

3. Pedoman Pemberitaan Media Siber (Dewan Pers, 2012)

Penutup

Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman bagi seluruh wartawan dan redaksi media online kami dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Kami berkomitmen menjunjung tinggi profesionalisme, kebenaran informasi, serta tanggung jawab sosial dalam setiap karya jurnalistik.

Redaksi Matacakrawala.co berpegang pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagaimana ditetapkan oleh Dewan Pers Republik Indonesia.

error: Content is protected !!