DPRD Lampung Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Tanah Masyarakat Adat Halangan Ratu dengan PTPN I Regional 7

DPRD Lampung Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Tanah Masyarakat Adat Halangan Ratu dengan PTPN I Regional 7

PESAWARAN — Sengketa lahan antara masyarakat adat Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, dengan PTPN I Regional 7 mulai mendapat perhatian serius dari DPRD Provinsi Lampung. Komisi I menyatakan siap memfasilitasi penyelesaian sengketa untuk mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara perwakilan masyarakat adat Halangan Ratu dan Komisi I DPRD Lampung di gedung dewan, Rabu (7/10). Dalam pertemuan tersebut, tokoh adat Abu Bakar (Suntan Lama) memaparkan kronologi dan bukti kepemilikan tanah yang sejak lama dikuasai oleh PTPN I.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *