PESAWARAN — Sengketa lahan antara masyarakat adat Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, dengan PTPN I Regional 7 mulai mendapat perhatian serius dari DPRD Provinsi Lampung. Komisi I menyatakan siap memfasilitasi penyelesaian sengketa untuk mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara perwakilan masyarakat adat Halangan Ratu dan Komisi I DPRD Lampung di gedung dewan, Rabu (7/10). Dalam pertemuan tersebut, tokoh adat Abu Bakar (Suntan Lama) memaparkan kronologi dan bukti kepemilikan tanah yang sejak lama dikuasai oleh PTPN I.