Pringsewu — Dana Pekon (DP) Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu tahun 2022 senilai Rp. 200.889.000 untuk ketahanan pangan dan lumbung Pekon Bandung patut dipertanyakan.
Adapun dugaan anggaran yang disimpangkan pada tahun 2022 terdiri dari tiga tahap penganggaran. Pada tahap pertama dianggarkan sebesar Rp. 88.500.000 untuk pengelolaan dan pemeliharaan lumbung pekon dan pengadaan bibit terong Rp. 68.650.000.
Pada tahap kedua, pemerintah Pekon menganggarkan untuk penanaman bawang merah (Lumbung Desa) sebesar Rp. 35.425.000, hingga pelatihan budidaya bawang merah dan terong dengan anggaran sebesar Rp. 8.314.000. dengan jumlah total anggaran yang diduga disimpangkan sebesar Rp. 200.889.000
Dari keterangan salah satu warga Dusun 3, Pekon Bandung Baru yang namanya enggan disebutkan mengatakan dari tahun 2022 pihaknya tidak pernah mendapatkan bantuan.
“Gak pernah dapet bantuan, kecuali bantuan bibit pinang. Itu pun dulu banget. Kalau ada bibit alpukat didepan rumah itu kami beli sendiri,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (10/10/2024).
Lanjutnya, kami merasa di anak tiri kan oleh kepala Pekon. Mungkin tambahnya, pada pencalonan yang lalu ia tidak membantu kakon.
“Sekarang ini jangankan bantuan, sabes jalan ke arah dalam aja itu dapat bantuan dari calon anggota dewan mas. Makanya kami merasa kami ini di anak tiri kan,” pungkasnya.
Ditempat terpisah warga mantan aparat Pekon setempat yang namanya juga enggan disebutkan mengungkapkan jika berani menantang keputusan kepala Pekon langsung diberhentikan.
“Seperti tahun 2024 ini. Untuk Krang Taruna, rencananya mau berikan dua unit mesin pencacah rumput. Belum tau tuh unitnya dah sampe apa belum,” cetus perangkat Pekon saat diwawancarai media ini.
Sangat disayangkan, hingga berita ini terbitkan. kepala Pekon Slamet tidak dapat dihubungi. Informasi terakhir, diduga kades melaporkan salah satu pewarta dengan tuduhan Melanggar UU Siber, dan saat ini ditahan d Polres Pringsewu.
Arogansi kekuasaan dipertontonkan sang kades. Padahal jelas bahwa Pemberitaan memiliki hak jawab.
Hak jawab dalam perspektif undang-undang terdapat pada Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Selanjutnya pers wajib melayani hak jawab atau hak koreksi dengan memuatnya di dalam surat kabar atau media yang bersangkutan.
Dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, dijelaskan bahwa hak jawab dalam perspektif undang-undang adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang mempublikasikannya. (Rls/red)